Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa diduga pelaku yang melarikan diri tersebut hendak mencoba menyelundupkan miras illegal tersebut dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah Negara Indonesia dengan memanfaatkan jalur sungai yang melintas di perbatasan.
Pelaku mencoba memanfaatkan jam dini hari dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang menjaga di perbatasan.
Selanjutnya Dan SSK IV Kapten Inf Handoko menyerahkan barang bukti miras illegal sebanyak 324 botol tersebut ke pihak Polsek Lumbis guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana berharap dengan semakin maraknya kasus penyelundupan miras illegal di wilayah perbatasan, jajaran Satgas dapat bekerja sama dengan semua masyarakat agar dapat bersama-sama memberantas upaya penyelundupan miras ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang – barang illegal dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap para pelintas batas.
Diketahui sampai dengan saat ini Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam berhasil mengamankan 1.605 botol Miras Illegal selama kurun waktu 3,5 bulan penugasan.
Untuk penyelundupan Miras hampir di semua wilayah seperti Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan.
Editor: Benz