Merauke, LINTAS10.COM – Sebanyak 1.236 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merk tersebut dimusnahkan oleh anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, di Makoyonif MR 411, Merauke, Rabu (13/11/2019).
Miras ilegal dari berbagai merk tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG saat pemeriksaan kendaraan darat disepanjang jalan Poros Trans Papua, Kabupaten Merauke – Boven Digoel.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han mengatakan, bahwa di Pos Kout Satgas telah dilaksanakan pemusnahan 1.236 botol Miras ilegal yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Mayor Inf Ilham Datu Ramang.
“Miras illegal tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad di bulan September sampai dengan bulan Oktober 2019,” ungkapnya.
Mayor Inf Rizky Aditya menegaskan, bahwa sejak awal ditugaskan sebagai Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Kabupaten Merauke, Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang berada dibawah Kolakops Korem 174/ATW telah berkomitmen untuk mencegah segala bentuk peredaran dan penyelundupan Miras, Narkoba, atau barang-barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan ini.
Pada saat pemusnahan Miras, Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI Mujianto, S.T., M.Tr.(Han) bersama rombongan yang pada saat itu sedang melaksanakan kunjungan kerja di Titik Nol Km Perbatasan RI-PNG Kampung Sota, menyempatkan hadir dan mengunjungi Pos Kout Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad.
Wakapolsek Sota Ipda I Wayan Sudarsana yang ikut dalam acara pemusnahan, memberikan apresiasi atas kinerja TNI khususnya anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang tidak henti-hentinya memberantas Miras di wilayah Kab. Merauke.