Sat Resnarkoba Polres Labuhan Batu Bekuk 2 Orang Tersangka

Hukrim358 kali dibaca

“Penggerebekan padang bulan (kampung narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Kapolres.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (SiRa)

Baca Juga:  Tok! Tok! Tok! Suparmin SP, Sukarimi SP, Amuzir SP, Syafrijum, Mina Yumiarti, Suharnof Terdakwa TIPIKOR Pupuk Subsidi Kabupaten Siak di Vonis Berbeda Oleh Ketua Majelis Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.