“Penggerebekan padang bulan (kampung narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Kapolres.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (SiRa)