Sekira pukul 20.30 WIB, PS. Kanit IV Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal, tiba di rumah pelaku MR (43) dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone, dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut Linter.
Dikatakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“ Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 20 Juta dan maksimal 5 Milyar,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing…