Lintas10.com. Kuansing – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial Mr (43), pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (24/9/2023) sekira pukul 13:00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan
” Pelaku seorang laki-laki berinisial MR (43), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, telah diamankan di Polres Kuansing,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH. melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH dalam releasenya kepada wartawan Kuansing, Kamis (28/9/2023).
Kronologis kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 06:00 WIB, Orang tua korban berinisial E, di telpon oleh R, untuk segera datang ke rumahnya karena ada hal penting yang akan di bicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16).
Kemudian Orang tua korban berinisial (E) mengajak anaknya DA (16) untuk segera ke rumah R. Sampai di rumah R, langsung diberitahu foto asusila antara anaknya DA (16) dengan suaminya pelaku berinisial MR (43).
Atas kejadian tersebut, Orang tua korban (E) merasa tidak terima, dan melaporkan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, pada Rabu (27/9) memerintahkan PS. Kanit PPA Edu Lesmon Hutagaol, untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43), yang diduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya.
Selanjutnya PS. Kanit IV yang mendapat informasi dari masyarakat melihat MR (43) sedang berada dirumahnya, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.