Lintas10.com. Kuansing – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik berinisial FK (26) yang diketahui terjadi di Lingkungan II Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (06/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
” Penangkapan berawal dari informasi FK (26) berada di daerah Muara Lembu, sehingga Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH, memerintahkan AIPDA Sandi Kurniawan dan Anggota Opsnal untuk menjemput FK di Muara Lembu yang sudah berada di Polsek Singingi, yang sudah diamankan oleh Kapolsek Singingi IPTU Ridwan Butar Butar, SH. MH. Selanjutnya Tim Opsnal membawa FK ke Polres Kuansing, untuk diamankan diproses hukum, ” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH.
Menurutnya, Pengungkapan aksi bejat FK (26) berawal dari korban DA (17) sedang berada didalam rumah, dan ditanya oleh pelapor (NW) ada apa. Korban tidak menjawab, lalu dijawab oleh teman korban (S) bahwa korban (DA), foto-foto seksinya disebarkan oleh FK lewat IG, karena Korban (DA) tidak mau menuruti keinginan FK untuk berhubungan badan lalu memposting foto-foto Korban lewat media Online berbentuk IG. Atas kejadian tersebut, terlapor dan korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan.
“Barang bukti tersangka DA diamankan 1 (satu) unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto korban, dan melakukan rekam layar pada saat melakukan Video Call Seks terhadap korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ” tuturnya. (Rep/rls)***