Sat Res Narkoba Samosir Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Hukrim, lintas Daerah473 kali dibaca

lintas10.com, Samosir -Untuk kesekian kalinya sat resnarkoba polres samosir melakukan penangkapan ,terhadap pengedar narkoba sekira pukul 12.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan ,terhadap sesorang pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu sabu.

Dari keterangan kasat narkoba res samosir AKP. Natar Sibarani ketika di konfirmasi langsung mengatakan bahwa identitas pelaku yang diduga bandar tersebut MS alias Pak Masni.

“Pelaku yang diduga pengedar tersebut ditangkap dikediaman dikelurahan rumahombar kecamatan nainggolan kabupaten samosir,dengan usia lebih kurang 40 tahun,” katanya.

Penangkapan tersebut,telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/ II / 2022 / SMR tanggal 07 Februari 2022. Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20(satu koma nol dua) gram, 4 (empat) plastik transfaran kecil kosong, 4 (empat) plastik transfaran sedang kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas dompet berwarna merah muda.

Masih dari keterangan kasat narkoba polres samosir ,bahwa sekira pukul 11.15 wib Tim Sat Resnarkoba polres samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah di Kel. rumahombar Kecamatan Nainggolan Kab.Samosir ada seorang laki-laki dewasa sedang mempaketi di duga narkotika jenis sabu kedalam plastik- plastik transfaran kecil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai tersebut, lalu sekira pukul 12.00 wib , dan apa yang diinformasikan ternyata benar,dengan sigap dan terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan sdr MS S als PAK MASNI dan mendapatkan baeang bukti ,lalu memboyong tersangka ke mako polres samosir. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka. Kasat resnarkoba melengkapi pernyataaan ,bahwa yang diduga pelaku melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Proyek Drainase di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang Dikeluhkan Warga tidak Ramah Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.