Kalimantan Tengah, lintas10.com– Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng Brigpol Aang sambangi warga yang mempunyai lahan di Desa Danau Usung, Kec. Murung untuk melakukan imbauan Karhutla, Senin (24/08/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam melaksanakan sambang sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar lahan maupun hutan.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP melalui Brigpol Aang mengatakan, bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana.
“Kita melakukan imbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas Brigpol Aang. (AT-humas polda kalteng)03