Sayangnya kesadaran kontraktor ataupun pengawas dalam hal membuat atau mengingatkan untuk melaksanakan pembuatan papan nama ini masih rendah. Terutama untuk proyek dengan waktu pelaksanaan dan anggaran yang kecil, kecenderungan untuk tidak dibuatnya atau tidak menyegerakan pembuatan papan nama masih besar. Masih banyak yang menganggap bahwa hal pembuatan papan nama tersebut hanya masalah sepele dan tidak perlu. Mereka menganggap itu hanya proyek buang-buang waktu.
Tapi sadarkah bahwa dengan tidak segera dibuatnya papan nama sesaat setelah waktu pelaksanaan proyek dimulai menandakan secara tidak langsung mereka bisa dikenai tuduhan “menutup-nutupi suatu hak publik mendapat informasi” ? Sadarkah bahwa dengan demikian (karena merasa ditutup-tutupi informasinya) maka publik atau rakyat akan merasa bahwa proyek itu penuh KKN (proses tendernya nggak jelas, pelaksanaannya juga nggak jelas diawasi dsb) ? Belum lagi tuduhan langsung akan adanya penyelewengan dana karena anggaran pembuatan papan nama sendiri selalu ada dalam kontrak manapun.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak memonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Seharusnya pihak-pihak terkait ,seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Dan Nomor 70 Tahun 2012, maupun Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Dimana mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek ,Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.