Salah Satu Proyek Pada Bandara Kuala Pembuang Tanpa Papan Proyek, Ada Apa…?

Dalam pra lelang tidak boleh lagi ada pengumuman adanya pekerjaan atau bentuk pekerjaan yang ditutup-tutupi. Menjadi kewajiban dinas/instansi terkait untuk mengumumkannya. Dalam pelelangan tidak boleh lagi ada suatu atur-mengatur yang menyebabkan bangunan fisik yang nanti dibuat dengan biaya yang lebih mahal dan kualitas lebih rendah. Pengumumannya harus diumumkan secara luas kepada semua yang terlibat ikut dengan memberikan masa jeda yang cukup ke pihak-pihak yang keberatan guna mengajukan hak sanggah. Dalam pelaksanaan harus ada sistem check and balances yang jelas dan terarah sehingga pelaksanaan tidak menyimpang dari yang sudah direncanakan.Dan dalam pemeliharaandiwjibkan untuk menjamin bahwa pelaksana pekerjaan harus bisa mempertahankan mutu fisik bangunan tersebut untuk suatu masa tertentu.

Papan nama bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui (dalam hal ini anggaran pembuatannya selalu dibuat dalam item khusus tersendiri). Papan nama sudah menjadi hak publik / masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya.

Dalam papan nama akan tercantum : nama proyek, nomor kontrak proyek, asal anggaran yang dipakai (APBN/APBD/loan/hibah/Inpres dsb), besar anggran proyek, volume atau ukuran pekerjaan,  lama pelaksanaan proyek, nama perusahaan pelaksana proyek dan nama perusahaan pengawas proyek. Hal-hal tersebut jika diselidiki cermat akan segera mengarah dari sisi mana penyimpangan-penyimpangan akan, sedang atau telah terjadi. Sebaliknya Jika diselidiki cermat juga merupakan alat bukti pembela kontraktor dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

Baca Juga:  9 Penjudi Digrebek Satreskrim Polres Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.