Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Maraknya pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para pemenang tender, masih ada juga yang disinyalir tidak mengikuti mekanisme yang ada berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Seperti pantauan lintas10.com dilokasi, pada hari Selasa (5/6/2018), terhadap pelaksanaan salah satu proyek di lokasi Bandar Udara Kuala Pembuang, dengan pekerjaan pada penimbunan halaman parkir didepan terminal bandara udara baru, Jalan Cilik Riwut di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut masih belum ada pada memasang papan nama keterangan dari pekerjaanya, padahal proyek tersebut menurut data LPSE menggunakan anggaran dana dari APBN 2018 yang cukup besar, di atas Satu Milyar dan seharusnya sudah memasang karena proses pekerjaan sudah dimulai dan material sudah ada berada di lokasi pekerjaan.
Sehingga Warga menilai pihak pelaksana terkesan tidak transparan.
Padahal sudah jelas aturannya, setiap proyek milik pemerintah harus transparan ke masyarakat, gunanya agar masyarakat bisa ikut terlibat mengawasi jalannya pekerjaan.
Bahkan warga kuala pembuang bernama Rusmin menyesalkan adanya kegiatan tapi tidak diketahui apa dari pekerjaan tersebut.
Disinilah letak pentingnya sebuah papan nama proyek untuk dibuat. Dia bukan hanya sebagai komponen pelengkap, tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri. Dia bukan hanya sekedar “plank” , tetapi juga merupakan penjamin pertama apakah tranparansi anggaran dapat dilaksanakan ataukah tidak.
Mengapa demikian ? Di era serba transparan dimana KKN diharamkan seperti sekarang, fungsi keterbukaan tersebut dimulai dari awal sampai akhir pembangunan. Dari awal yaitu proses pra lelang, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan sampai akhir yaitu pemeliharaan sebuah proyek pembangunan.