Pelalawan,lintas10.com- Rapat Alot Pembahsaan UMK Tahun 2020 Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan, Riau, akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan untuk tahun 2020 mendatang sebesar Rp.3.002.383,89,-
“Ini naik sebesar Rp.235.000,- atau sebesar 8,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp.2.766.919,08,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Iskandar, ketika ditemui di Pangkalan Kerinci, kamis(7/11/2019) di ruangan kerja pada saat ditemui.
Dalam penjelasannya Iskandar menyampaikan, UMK itu diputuskan berdasarkan kesepakatan dari seluruh Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai utusan Serikat Pekerja.
Tidak itu saja juga terlihat perwakilan dari Disnaker, Disperindag, Bagian Hukum dan juga Bagian Ekonomi Setdakab Pelalawan. Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) Pelalawan.
“Rapat berjalan alot. Namun sesui aturan UMK Pelalawan ditetapkan berdasarkan kenaikan UMP Riau sebesar 8,5 persen,” jelasnya.
Masih kata Iskandar, sebelum penetapan besaran UMK Pelalawan, Dewan Pengupahan menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sebesar Rp.2.718.612,00,-.
“Nah, berdasarkan KHL itulah Dewan Pengupahan menetapkan UMK Pelalawan yang diperkirakan naik sebesar 10,44 persen,” terang dia lagi.
Setelah semua sepakat, baru kemudian berkas penetapan KHL dan UMK Pelalawan, diserahkan kepada Bupati Pelalawan untuk diteruskan kepada Gubernur Riau untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK).
“Setelah SK turun, rencananya awal tahun 2020, itulah dasar penetapan upah yang harus dilaksanakan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan,” tutupnya(jait)