Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menambahkan bahwa pelaku usai melakukan pembunuhan tersebut, sempat pulang ke rumah istrinya di Koto Inuman, dan bersembunyi di kebun.
“Saat ini masih kita kembangkan, pelaku juga masih diperiksa secara intensif,” katanya.
Dikatakannya, Dari hasil pemeriksaan medis, bahwa di tubuh korban terdapat 9 luka bacokan. Diantaranya di kepala, wajah, pelipis, kaki dan tangan. Dan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Rep/rls)***