Sadis! MSB Usia 16 Tahun Tega Habisi Nyawa Pacarnya, Sesaat Setelah Berhubungan Layaknya Suami Istri

Hukrim, lintas Daerah531 kali dibaca

Atas perbuatan pelaku ini terancam pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ly).

Baca Juga:  Sempat Kejar - kejaran, Pelaku Curas ini Akhirnya Dibekuk Polresta Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.