Maluku Utara, LINTAS10.COM – Sadar akan sanksi hukum akan kepemilikan senjata ilegal, warga Desa Pekaulang secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan ke Satgas Yonif 734/SNS.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles dalam keterangan tertulisnya di Maluku Utara, Jumat (20/9/2019).
Dikatakan Edwin, satu pucuk senjata rakitan yang diterima Satgas, merupakan hasil dari Pembinaan Teritorial (Binter) Pos Buli SSK 2 yang dapat menyadarkan warga binaannya di Desa Pekaulang, Halmahera Timur.
“Penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada TNI, dalam menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku ini,’’ ujarnya.
“Dari hasil pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada warga, akhirnya mereka tersadarkan akan dampak negatif dari penyimpanan senjata ilegal tersebut,’’ tandasnya.
Sementara itu, Dan SSK 2 Lettu Inf Eko Benhak mengatakan, penyerahan berawal saat anggotanya Pratu Hendriyono melaksanakan anjangsana (berkunjung) ke rumah Doni (45) warga Desa Pekaulang, Kamis, (19/09/2019).
“Saat berbincang-bincang dengan suasana keakraban, Doni menginformasikan tentang adanya salah satu warga yang masih menyimpan senjata rakitan di rumahnya,’’ ucap Eko.
“Saat ditanyakan letak tempat tinggalnya, yang tidak jauh dari rumah Doni. Akhirnya, Pratu Hendriyono bergegas menuju rumah warga yang dimaksud,’’ terangnya.
Setibanya di rumah warga tersebut, lanjut Eko, Pratu Hendriyono menjelaskan, kepada pemilik rumah bahwa kepemilikan senjata api ilegal, dilarang oleh negara dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.
“Meski hanya senjata rakitan, namun tingkat bahayanya sama seperti senjata api. Oleh karena itu, aparat hukum akan menerapkan Undang-Undang yang sama dengan kepemilikan senjata api,’’ jelas Hendriyono.