” Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH menambahkan bahwa Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika. Baginya, tidak ada tawar menawar soal narkotika.
Bahkan, katanya, selama kurang dari tiga bulan telah mengungkap 34 kasus, dengan jumlah 47 orang dan jumlah barang bukti sabu seberat 630,28 Gram untuk Narkotika jenis Sabu, dan daun ganja kering seberat 3452,86 Gram.
” Dirinya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba, dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…