SIAK, lintas10.com-Personil Polsek Sungai Mandau Pada hari Kamis (22/10/30) sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan 2 ( Dua) orang Laki – laki yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Kedua terduga pelaku AS (20) dan RP (21) Warga Kecamatan Sungai Mandau.
“Kedua Laki Laki ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu,” terang Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.
Kedua Orang pemuda tersebut diamankan di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sei Mandau Kabahupaten Siak tepatnya di sebuah rumah kosong.
“Penagkapan berawal Pada hari Kamis ( 22/10/20 ) sekira Pukul 10.00 wib. Kanit Sabhara Polsek Sei. Mandau AIPDA S.N SIRAIT dan Kanit Provos Polsek Sei. Mandau AIPDA RAJA .S sedang melakukan patroli Yustisi di Kp. Lubuk Jering dan melihat ada dua orang sedang berada di rumah kosong dengan tingkah yang mencurigakan, lalu AIPDA S.N SIRAIT dan AIPDA RAJA SIPAHUTAR mendekati 2 orang tersebut yang mana ternyata 2 orang tersebut sedang menghisap Narkotika jenis shabu – shabu, lalu AIPDA S.N SIRAIT dan AIPDA RAJA. S mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu – shabu. 0.17 Gram dan alat yang digunakan seperti 1 (satu) buah botol air yang sudah dirakit menjadi bong (alat hisap shabu – shabu),1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah korek api gas yang dirakit menjadi kompor (alat bakar sabu – sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas,” Jelas Dedek.
Tersangka dan Barang bukti sekarang telah diamankan di Polsek Sungai Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Polsek Sungai Mandau masih mengembangkan kasus tersebut, mencari dari mana kedua terduga pelaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut.