Kalimantan Tengah, lintas10.com– Saat mengamankan Seorang warga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan, bertempat di Blok D-07 Tewei hara Estate PT. Karya Makmur Sentosa (KMS), Desa Tumbang Payang Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Anggota Polsek Mentaya Hulu juga berhasil mengamankan pelaku Curanmor ditempat yang sama. (27/8/2020)
Ibarat Pepatah “ satu kali tepuk dua lalat mati “ saat dilakukannya penindakan terhadap seorang pelaku Pengancaman menggunakan senjata api bernama M. SANIO di sebuah Pondok yang berada di hulu Sei Sekutu Kecamatan Bukit Santuai, bertepatan ditempat yang sama Anggota Polsek Mentaya Hulu berhasil mengamankan Pelaku Curanmor bernama MUDI beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Verza No.Pol KH 3157 LL yang ada padanya saat itu, yang telah diambil tanpa seijin pemiliknya sewaktu diparkir di lokasi perumahan karyawan Divisi 1 Tewaihara Hara Estaten, PT KMS, Desa Tewaihara, Kecamatan Bukit santuai, Kabupaten Kotim, Prov.Kalteng.
Dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Laporan situasi yang dikirimkan oleh Kapolsek Mentaya Hulu Iptu.Roni Paslah, S.H, bahwa sebelumnya juga telah diterima laporan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Korban yang juga salah satu karyawan PT.KMS tersebut yang sedang diparkir di TKP, dari informasi yang diterima bahwa sepeda motor tersebut sempat dilihat oleh Saksi yang sama bertempat tinggal di TKP, bahwa yang mengambil adalah Pelaku yang bernama MUDI tersebut, yang saat itu oleh Saksi diberitahukan kepada Korban yang sedang berada di General Manager Office.(27/8/2020). “Syukur Alhamdulillah, dalam penindakan Pelaku Pengancaman menggunakan Senjata Api rakitan, akhirnya Kami juga dapat mengamankan Pelaku Curanmor” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)30