KANDIS, lintas10.com- Lagi dan lagi Satresnarkoba Polres Siak bekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Ririn Haliki Laki , Binjai ( Sumut) warga Jl.Gajah Mada no.149 Lk VIII kelurahan tunggurono Kecamatan Binjai Kota Binjai Provinsi SUMUT selasa (15/5/2018) sekitar pukul 23:30 malam di Jl.Libo Baru Km.2 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani SH membenarkan bahwa tim nya membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Dalam penangkapan barang bukti kita temukan 25 (dua puluh lima ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor 6.80 gr, Uang senilai Rp 250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pipet minuman yg di rakit jadi sendok, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah botol merk xylitol warna hijau, 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna biru tanpa Nopol,” ujat Perwira lulusan SECAPA Sukabumi ini.
Lanjut mantan Kapolsek Kerinci Kanan ini
ditangkapnya warga Sumut itu setelah adanya informasi dari masyarakat adanya pengguna Narkoba.
“Didapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jl.Libo Baru Km.2 Kel.Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya d Kafe Latong. Tim melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tsb, sekira pkl 23.15 wib team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan menjumpai Barang Bukti tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berasal daro Latong (DPO),”kata Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak.