Rutin Kegiatan Yustisi Dilakukan Oleh Tiga Pilar Kecamatan Kolam

Pangkalan Bun, lintas10.com- Tim gugus Covid 19 Kec. Kotawaringin Lama (Kolam), Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Prov. Kalteng, rutin lakukan Operasi Yustisi, Senin (17/1/2022).

Tim gugus Covid 19 kecamatan Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.

“Kami mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona ini usai,” Ungkap Kustiyanto.(AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  Polsek Katingan Hilir dan Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Berjibaku Padamkan Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.