LABUSEL, Lintas10.com- Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor: 188.44/467/KPTS/2017 Ketua DPRD-LS laksanakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dilaksanakan di kantor DPRD Jalinsum Lingkungan Bedagae, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang selasa (19/09/2017).
Riswanto selaku Sekwan saat membacakan SK Gubernur berdasarkan pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor: 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut resmi Ketua DPRD Jabaluddin Dasopang S.Sos memberhentikan Tulusma Hutahuruk yang mati dan pangambilan sumpah saudara Rusli untuk periode 2014 – 2019 dari Partai Golkar dapil IV Torgamba B di Kantor DPRD lantai tiga.
Pergantian antar waktu tersebut disaksikan Ketua DPRD dua wakil pimpinan serta dua puluh satu anggota DPRD dari berbagai partai politik yang hadir, Kapolsekta digantikan AKP Bilman Situmeang, Koramil 11 Kotapinang Mayor Baginda Siregar, Kajari diwakilkan Marice E Butar-Butar kasubag BIN dan SKPD serta Parpol berikut Ormas, OKP
Bupati H. Wildan Aswan Tanjung SH. MM dalam sambutannya mengucapkan selamat pada Rusli bergabung di Legislatif semoga kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif berjalan baik sesuai dengan prosedur Pemerintahan Indonesia.
“Saya sebagai Bupati merasa bangga pada perjuangan abang yang begitu getol di partai politik Golongan Karya (Golkar) semoga kedepan berlanjut seper5i abang yang abang harapakan,” ujarnya.