Rugikan Negara Rp3,7 M, Tim Pidsus Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina TA 2020

Lintas SUMUT160 kali dibaca

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Alasan dilakukan penahanan terhasap tersangka SA, dimana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Yos menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat.

“Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Baca Juga:  Jenderal Hoegeng Menangis Melihat ini, Perjudian Togel Tetap Beroperasi Meski Telah Disampaikan Kepada Kapolda Sumut !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.