Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA

Lintas SUMUT226 kali dibaca

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ly).

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Minta Uang Pelicin Kepada Pengacara Bergulir di Paminal Propam Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.