RTRW Kabupaten Seruyan Belum Jelas, Akibatnya Kawasan Tidak Dapat Ditentukan

“Terkait pembangunan yang sudah lebih dulu dilakukan sebelum adanya RDTR, maka pemerintah dapat menerapkan dua konsep pembangunan, yakni konsep kota legenda dan kota baru yang memungkinkan untuk membuat perlakuan yang berbeda,”Terang Anang.(Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2020, Polda Kalteng Selenggarakan Tausiyah Kebangsaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.