Lintas10.com(Kalteng) – Meskipun usia pemerintahannya Kabupaten Seruyan sudah mencapai 14 tahun,Namun hingga saat ini masih belum memiliki rencana detail tata ruangnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Seruyan,Anang Indrayadi kepada Lintas10 kalteng mengatakan, Bahwa memang Kabupaten Seruyan masih belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR),dimana saat ini masih dalam pemuktahiran Datanya.
“Karena,Kabupaten Seruyan belum memiliki RDTR yang meliputi sepuluh kecamatan karena belum disahkannya Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, sehingga tidak adanya kepastian terkait status kawasan yang ada di kabupaten,”Ujar Anang,sapaan panggilan kesehariannya.
Ditambahkannya, Adapun sesuai dengan arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RDTR itu bisa dibuat lalu diperdakan, namun harus menunggu RTRWP disahkan terlebih dahulu.
“Dan dengan belum adanya RDTR membuat pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penataan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya bangunan yang kini banyak dilakukan dekat dengan jalan protokol dan di atas parit,”Jelasnya.
Lebih lanjut Anang mengatakan, Masalah itu sebenarnya bisa diatur melalui garis sempadan, dan penetapan garis sempadan itu ada dalam RDTR, jika RDTR kawasan di Seruyan yang meliputi seluruh kecamatan sudah terbit dan diberlakukan, bisa dipetakan lebih terperinci setiap tata ruang wilayahnya, seperti halnya lokasi untuk pemukiman penduduk, perdagangan serta jasa.Jadi dengan RDTR, arah pembangunan dan pengembangan kota atau wilayah akan dilakukan lebih terperinci sesuai dengan pola ruang yang telah ditentukan.