Lintas10.com, Pakpak Bharat – Kabar terbaru berhembus dari daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, tentang dugaan Korupsi / gratifikasi oleh sejumlah petinggi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak yang berada di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dibeberkan oleh narasumber media ini yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak katanya. Tidak hanya itu, dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan kepada pimpinan Dinas Kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat. Akan tetapi tidak ada respon kata narasumber.
Narasumber media ini menjelaskan salah satu dugaan korupsi itu tentang pengadaan benang operasi untuk penggunaan T.A 2020 yang lalu. Para oknum – oknum yang bertugas di RSUD Salak diduga kuat ada main mata dan mendapat bagian maupun jatah fee.
Amatan wartawan dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, narasumber melaporkan dugaan tindak pidana korupsi / gratifikasi terkait pengadaan barang di RSUD Salak yang dilakukan oleh inisial nama H.S. selaku bendahara RSUD Salak.
Orang kedua yang dilaporkan yakni inisial nama M.S selaku Direktur RSUD Salak. Dalam laporan itu juga sebagaimana amatan Lintas10.com terlihat kronologis muara dugaan korupsi itu terjadi. Pada bulan ketiga narasumber mengatakan menerima perintah menyampaikan nomor rekening atas nama H.S kepada penyedia barang habis pakai (Benang Jahit Medis) untuk penyedia/principal adalah PT Triton.
Lanjut sumber pada tanggal 23 Desember 2020 penyedia mengirimkan uang sejumlah 9 juta rupiah ke bank daerah atas nama H.S setelah uang masuk pada tanggal 24 Desember 2020 uang tersebut telah dibagi – bagi dengan rincian 3 juta rupiah kepada masing – masing.
3 Juta Rupiah penerima M.S melalui transfer. Dan 2 juta rupiah diserahkan kebagian keuangan Kab Pakpak Bharat tulisnya.