Ditanya mengenai Rp100 juta yang disebut IA telah dikembalikan, Rosmala mengakui memang ada uang masuk ke rekeninya.
“Akan tetapi, karena saya tidak mengetahui sumbernya dari mana, maka uang tersebut saya blokir, imbuhnya.
Kata Rosmala, selaku korban, dirinya meminta keadilan.
“Saya memang bukan orang mengerti hukum. Tetapi saya pernah membaca asas hukum yakni asas ‘Nemo Judex Idoneus In Propria Causa’ yang artinya adalah bertujuan menghindarkan Hakim dari keberpihakan dalam menjalankan tugasnya,” kata Rosmala.
Atas dasar itulah, kata Rosmala, dirinya berharap keadilan.
“Saya berharap, karena ini negara hukum, saya meminta keadilan dalam persoalan ini. Karena saya korban.
Ketika ditanya perihal bungkamnya ia saat dicecar sejumlah wartawan di PN Medan perihal nikah siri dengan IA, Rosmala mengaku hal itu tidak perlu dibahas karena tidak ada dalam materi persidangan. (*)