Ia menambahkan, Untuk Proses
rujukan ke RSJ Tampan pekanbaru Dinas Kesehatan berkoodinasi dengan Dinas Sosial Rohul. Selanjut Proses rujukan dan biaya menjadi tanggungan Dinas Sosial Kabupaten Rohul.
“Dengan menggunakan Mobil Ambulance Puskesmas Tambusai Utara 1, RN dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru,” Jelas Suhabran.
Dalam hal ini awak Media mencoba Konfirmasi Kepala Dinas Sosial Rokan Hulu Sri Mulyati, mengatakan tindakan pemasungan terhadap anak dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
“Pemasungan sama sekali tidak dibenarkan, maka anak itu kita ambil kita layani dan kita rawat. Orang tuanya juga akan kita berikan pemahaman terkait pemasungan anaknya,” ucapnya.
Dikatakan Sri, Terkait korban pasung RN, hari ini diantar ke Rumah Sakit Jiwa Tampan.(Paruddin)