Revitalisasi Komite Sekolah Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ↵

Lintas Jabodetabek2,842 kali dibaca

Ia berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan oleh Komite Sekolah.
(Ebenezer Sihotang)

Baca Juga:  Gowes Danrem 052/Wkr Ke PT Arwana Citramulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.