Revitalisasi Komite Sekolah Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ↵

Lintas Jabodetabek2,842 kali dibaca

JAKARTA, LINTAS10.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu pendidikan dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

“Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, jumat (20/1/2017).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Irjen Daryanto mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

“Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan,” kata Irjen Kemendikbud.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Daryanto menegaskan, bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana, namun, juga membantu sekolah untuk merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah.

Baca Juga:  TNI Dukung Tugas -Tugas Ombudsman RI

“Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” kata Daryanto.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga ditegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.