Siak, lintas10.com- Yoga (19) korban pengeroyokan dan Penganiayaan yang dijadikan terdakwa memasuki sidang Pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Siak. Kamis (25/5/2023).
Usai Sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam pledoi yang ia sampaikan di persidangan ada beberapa poin penting yang dimohonkan ke Majelis Hakim.
“Hari ini kita telah sidang menyampaikan pembelaan terdakwa atas nama Yoga beberapa poin kita sampaikan ke majelis hakim yakni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Restu Halawa kepada media ini.
Lanjutnya poin lain, mengeluarkan terdakwa Yoga Aji Pangestu dari rumah tahanan, merehabilitasi harkat, dan nama baik.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Restu.
Dikatakan PH ini, jika majelis hakim berpendapat lain memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.
“Demi tegaknya keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” sebut Restu.
Dengan fakta persidangan yang telah bergulir dimana terdapat kejanggalan pada yang mengaku korban Revi kejadian bulan Agustus 2022 namun di visum bulan September oleh pihak Puskesmas Kotogasib.
“Dan ada juga kejanggalan lain nya itu di dapat saat proses persidangan berlangsung, itu hak Majelis Hakim menilainya,” katanya.
“Oleh karena itu, saya yakin dan percaya percaya hakim yang mulia akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinanya, kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa kepada hakim karena hanya hakimlah yang dapat menentukan,” pungkas Restu.
Sementara itu Jaiman orang tua Yoga kepada awak media mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan banyak sekali kejanggalan dalam kasus yang menimpa putranya.