lintas10.com, Medan – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam siaran persnya kepada Wartawan.
Dikatakan Hadi Wahyudi, bahwa pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran – pelanggaran yang kasat mata.
“Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” jelas Hadi. Selasa (2/8/2022).
Hadi menuturkan sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah (traffic light)
“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” tutur Hadi.
“Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. (Ly).