Baganbatu, lintas10.com-RP alias Jarot (43) warga jalan RA Kartini RT 001 RW 008 kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah,kembali berurusan dengan hukum,Pria yang menyandang status residivis kembali menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika.
Penangkapan terhadap pelaku RP ini dilakukan oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (8/10),Sekitar Pukul 01.30 wib dini hari.
Tim opsnal Sat Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik yang didalamnya terdapat 6 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,26 Gram, satu buah botol permen Xylitol warna hijau yang didalamnya terdapat paket kecil berisi di duga sabu dengan berat butiran kristal putih sekitar 1,1 Gram, satu bungkus berisi pecahan pil warna hijau diduga extacy dengan berat sekitar 0,27 Gram.
Selain itu ditemukan satu plastik berisi butiran kristal putih yang menurut pengakuan pelaku adalah bukan narkotika jenis sabu melainkan gula batu yang digunakan pelaku untuk menipu para pembeli guna meraup untung lebih, dengan berat sekitar 21,69 Gram 2 buah timbangan digital, satu plastik besar yang didalamnya terdapat plastik plastik berbagai ukuran.
Disamping itu juga ditemukan satu buah tas warna abu-abu milik tersangka, satu buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, satu kotak putih berisikan 7 buah kaca pirex, satu potong selang bening kecil dan satu lembar tisu kering, satu kantong kain warna hitam bertuliskan “my bottle”, satu unit handphone merk Samsung model lipat warna putih.
Satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 3 buah kartu ATM BRI, satu buah KTP atas nama tersangka, satu lembar STNK sepeda motor dengan Nomor Polisi BK 4504 JP, satu lembar, surat lepas dari Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Riau Lapas kelas II A. Bengkalis No.W.4.PAS.3.PK.01.02-1054 atas nama tersangka serta uang sejumlah Rp 700 ribu.