Residivis ini Lakukan Kejahatan Lagi dan Berhasil diBekuk Satreskrim Polres Labuhan Batu

Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas, dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Dari Rumah tersangka petugas  mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek, 1(satu) bilah pisau belati, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi pelaku yang merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi. dan pelaku akan di proses dalam 3 (tiga)  perkara pengancaman dan pencurian .

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Kasat. (SiRa)

Baca Juga:  Warga Asli Melayu Pecahan 117 Kepala Keluarga Kampung Pangkalan Pisang dan Pemilik 80 Hektar Akan Kembali Gelar Aksi Demo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.