“Selanjutnya terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa dari saudara tersangka ini adalah 1 Kotak rokok merk Sampoerna, 1 Bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang Rp 520.000,- dan 1 Unit handphone merk SAMSUNG warna putih.
“Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, kemudian disangkakan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Rls)