Pelalawan,lintas10.com- Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka sepsialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) satu unit sepeda motor merk honda supra dengan nomor polisi BM 5526 IE, tahun 2014, tersangka berhasil diamankan di jalan langgam KM 9 Desa Rantau baru, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka yang diamankan inisial J(34) warga asal Palembang alamat sekarang jalan Cempaka Pangkalan Kerinci , merupakan Residivis Curamaor.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar mengatakan, kepada media ini, Senin (21/9/2020) dari data pelaku sudah kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kabupaten Pelalawan.
“Dimana pelaku merupakan resividis tindak pidana pencurian motor . Pelaku ditangkap jalan langgam KM 9 Desa Rantau baru Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan, ia kerap memanfaatkan kelengahan terget korban,” sambung Kasat.
“Pelaku sudah mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor, pelaku dijerat pasal 363 K.U.H.Pidana. Selanjutnya pelaku kami amankan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Ario Damar.