Kotapinang, lintas10.com- Atas laporan Eka Ningsih Sibarani (36) LP/197/Res 1.8/I/2020/SPKT/SU/Lbs/Sekta Kotapinang Sabtu pukul 06.30 WIB 14 Nopember 2020 sekitar empat bulan yang silam.
Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Tim Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil membekuk buronan DR Pane alias Doni (16) alamat Kampung Banjar II Kelurahan Kotapinang memasukan kembali kedalam jeruji besi milik Polsekta Kotapinang.
Awalnya tim unit Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang yang dipimpin Panit satu Iptu Gunawan Sinurat SH,MH beserta Panit II Ipda Francis Saragih SH,MH lakukan penangkapan terhadap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan.
Inspektur Satu Gunawan Sinurat begitu mendapat laporan buronan dari masyarakat perihal residivis yang telah lama menjadi DPO menampakkan diri di wilayah hukum Polsekta Kotapinang.
“Atas LP tersebut saya beserta tim membagi tugas untuk membekuk residivis tersebut di warnet jalan M.Yamin Kecamatan Kotapinang pukul 00.30 WIB dini hari,” ujarnya Senin (01/02/2021).
Kesigapan personil target dengan mudah dapat dilumpuhkan, memang sempat tersangka mencoba lari namun personil dapat menggagalkan karena sebelumnya lokasi telah dikepung.
Kapolsekta AKP Bambang G Hutabarat saat dikomfirmasi media membenarkan adanya penangkapan residivis yang memang sudah menjadi DPO pihak Kepolisian.
“Acara tersangka Doni masuk ke dalam kios dengan membuka paksa skrup engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shoop dipasar Inpres Kotapinang mengunakan obeng,” kata Kapolsek.
Tersangka juga pernah dihukum selama tujuh bulan dengan tindak pidana percobaan pembunuhan pada tahun 2019.
“Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka satu unit speaker aktif warna hitam sedang, satu unit speaker aktif kecil, satu buah jam tangan merk mirage, satu buah jam tangan merk rolex, tera Kapolsek, dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp 3 juta,” sebut Kapolsek.(Candra Siregar)