3.Pandu prayogo als Yoyo, (19) wargaDusun IV Desa Meranti Faham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu *(adek tsk Unying)*
Dari suami tersangka Polisi menyita
– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,03 gram
– 1(satu) bungkus plastik klip kosong
– 2 (dua) buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih
– uang tunai Rp 230.000,-
Sedangkan dari tangan istri
– 3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 2 gram
– 1(satu) botol minyak rambut warna hitam
Selanjutnya dari tangan Yogo
– 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram
– 1(satu) buah botol minyak rambut warna biru
– 2(dua) buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam.
(Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram)
Adapun BB plastik klip transparan berisi shabu2 yang pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan BB Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo ditemukan dibelakang dapur diselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying
Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp.
Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu.
S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yg merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).
Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(SiRa)