Dengan dasar pengukuran adalah sesuai dengan site flaen yang ada seluas +_ 50 hektar, akan di bentuk tim pengukuran melalui kabag tapem dan asisten 1, mengenai kelompok tani bakti bersama yang di duga menduduki lahan yang kan bupati tersebut akan di lakukan kan perifikasi akan ke apsahan nya melalui dinas perkebunan dan DPRD yang mana kelompok tani bakti bersama tersebut tidak terdaftar di dinas perkebunan dan SK bupati penetapan kelompok tani sekabupaten pelalawan tahun 2016 ,katanya lagi
Sementara kelompok tani tersebut berdiri tahun 2010, kami selaku masyarakat desa Rantau Baru berharap kepada kepala desa agar membuat kan surat pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat memiliki lahan 100 Kk yang di bagi pada tgl +_ 25 november tahun 2017 di posisi gelombang 3/4 harap Arjulis (jait)