Relokasi SK Bupati Azmun Hilang Termakan Waktu

Pelalawan, Top Ten404 kali dibaca

Pelalawan,lintas10.com-Rapat haering DPRD kabupaten Pelalawan bersama masyarakat Desa Rantau baru terkait Lahan 300 Hektar yang dikuasi pihak lain dan oknum-oknum PNS bahwasnya lahan itu di peruntuhkan membanggun rumah sosial dan sisa untuk lahan garapan masyarakat, sesuai dengan SK mantan Bupati Kabupaten Pelalawan Azmun Jafaar, dengan SK No KPTS/413.2/DKS/V/2006/30/a bersama OPD atau di wakili, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan kelompok Tani dengan Anggota dewan dari Komisi berjalan dengan baik. Senin (28/5/2018) di ruang rapat komisi.

Rapat kerja DPRD Pelalawan Komisi I dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Supriyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I Abdullah serta anggota dewan seperti Rustam Sinaga, Rinto, dan Mukhlis Ali. Mendegarkan pendapat dari Pemerintah, dan Masyarakat serta penjelasan dari kelompak tani Bahkti Bersama atas dugaan tidak memiliki izin dari Dinas perkebunan.

Hal, hasil. Dari keputusan rapat usai mendengarkan dari Masyarakta desa rantau, Pemerintah dan Perangkap desa rantau baru. Hasil rapat komisi I, Anggota DPRD Pelalawan meminta pemkab Pelalawan membentuk tim pengukuran lahan tersebut awal juli mendatang.

Ini pejabat baru semua. Kabag Tapem Camat Pangkalan Kerinci. Mesti diselesaikan ada waktu yg disepakati awal Juli turun, kata Wakil Ketua Komisi I Abdullah pada lintas10.com

“Kita Merekomendasikan Pemda membentuk tim untuk pengukuran lahan dan penyelesaian masalah ini. Awal Juli diminta sudah turun kelapangan” ujar dia.

Dengan mendengarkan keputusan dari Anggota DPRD Pelalawan dari komisi I ini masyarakat berharap banyak DPRD Pelalawan bisa menyelesaikan sengketa lahan 300 hektar oleh oknum-oknum pejabat atau pihak lain-lain .

Masyarakat desa Rantau Baru kecamatan Pangkalan Kerinci merasa lega, yang mana akhirnya Pemerintah Kabupaten melalui kabag tapem dinas perkebunan kepala desa, Camat Pangkalan kerinci, ketua kelompok tani bakti bersama mengakui akan legal formal nya SK Bupati Pelalawan Tahun 2006 penetapan lokasi reseed lemen penduduk terkena bencana alam di desa Rantau Baru seluas 300 hektare, dan akan di laksanakan peninjauan pengukuran kelapangan sekitar bulan 7 tahun 2018 , kata Arjulis salah satu masyarakat Desa rantau baru.

Baca Juga:  H.M.Harris Berbagi Bersama MX : Kesusahan Bukanlah Hambatan Untuk Meraih Kesuksesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.