Razman,Sebut Kadisdik Siak Harus Dipanggil Dan Dijadikan Tersangka Kasus E-Learning

Hukrim, Top Ten357 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK) – Pengacara Razman Arif Nasution yang mendampingi Klein Nya Syofyan menyebutkan Bahwa dalam kasus yang dialami kliennya terdapat unsur kelalaian dari kepala dinas pendidikan Kabupaten Siak serta Bupati.

“Kepala ke48 kepala sekolah yang menerima dana bansos dan Kepala dinasnya harus dipanggil dan dijadikan tersangka kemudian terakhir Bupati, Karena turut serta dan lalai” ujar Razman.

lanjutnya ia telah mengirim surat kepada pihak terkait untuk dilakukan gelar perkara.

“Kita telah menyurati pihak polri untuk menggelar perkara atau praperadilkan dan meminta semua pihak dihadirkan,” katanya.

Menurutnya kalau memang ada pelanggaran pidana lakukan penyelidikan secara prosedural.

“Kalau memang ada pelanggaran pidana silakan proses secara prosedural,” tukas pengacaraH.Lulungitu. (Sht)

Baca Juga:  Menunggu Gebrakan Kadis DLH Pelalawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.