Razman Arif Nasution, Minta Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Korupsi E-Learning 48 SDN Di Kabupaten Siak

Hukrim, Top Ten322 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK)- Razman Arif Nasution yang juga pengacara Syofyan mantan kepala bidang sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak yang saat ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Mark-up Lerning tahun 2014 lalu mendatangi Mapolres Siak jumat (27/11/2015).

Adapun kedatangan pengacara yang cukup terkenal itu untuk bertemu dengan pejabat tinggi di Mapolres tersebut.

“Kedatangan saya kemari untuk kulo uon dengan Kapolres memberitahukan bahwa pak Syofyan saat ini menjadi klein saya,” ujar nya usai keluar dari ruangan Waka Polres Siak itu.

Lanjutnya kleinnya saat ini telah menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 juni 2015 padahal sesudah dipelajari berkasnya yang bersangkutan tidak ada hubungannya langsung dengan anggaran yang disangkakan.

“Kita meminta semua pihak harus dihadirkan termasuk Bupati, untuk dilakukan gelar perkara khusus, karena penanggung jawab anggaran penguasa anggaran sistem undang-undang pemerintahan daerah adalah kepala daerah, penanggung jawab kepegawaian adminiatrasi adalah Sekda, penanggung jawab kuasa pengguna anggaran adalah kepala dinas,” ujar mantan pengacara Gatot Pujo Nugroho itu.

Dikatakan pernah menjadi Pengacara Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan itu menurutnya aktor utama dalam kasus itu adalah yang namanya indra.

“Yang menjadi aktor utama dalam kasus ini, pengadaan adalah yang namanya indra, sementara klein saya disangkakan turut serta membantu dikenakan pasal 55 ayat 1 undang-undang penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” katanya. (Sht)

Baca Juga:  Di Depan Mahasiswa Menko Luhut Sosialisasikan Poros Maritim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.