Razia Miras, Polsek Kuantan Mudik Berhasil Sita 28 Botol dan 1 Jerigen Tuak

Kuansing150 kali dibaca

Lintas10.com. Kuansing – Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing. Berhasil menyita sebanyak 28 Botol Minuman Keras berbagai merek, dan 1 Jerigen berisikan 25 liter miras jenis tuak.

 

Miras tersebut diperoleh dari dua tempat Warung Remang-remang Desa Koto Cengar dan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/12/2022) malam.

 

Pada saat Polsek Kuantan Mudik, menggelar razia ke warung remang remang, di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. ” Benar, Rabu (14/12/2022) malam digelar razia rutin jajaran Polsek Kuantan Mudik, dan berhasil diamankan 28 botol miras berbagai merek dan 1 jerigen (berisikan 25 liter) miras jenis tuak,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah, SH.

 

Menurutnya, Miras tersebut langsung di sita, untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan. Sementara pemilik warung remang remang diberi himbauan, agar tidak mengulang lagi perbuatan menjual miras.

 

Dikatakan Kapolsek, Kegiatan yang dilakukan ini merupakan kegiatan imbangan terhadap Operasi Pekat Lancang Kuning tahun 2022, yang saat ini digelar Polda Riau dan Polres Jajaran, dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

Sedangkan sasaran Operasi Pekat Lancang Kuning meliputi Asusila Prostitusi, Pornografi, Porno Aksi, Miras, Petasan, Sajam, Narkoba dan lainnya,” pungkasnya. (Rep)***

Sumber : Humas Polres Kuansing

Baca Juga:  Pacu Jalur Nasional, Seluruh Anak Pacuan Akan di Lindungi Asuransi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.