Dasar-dasar melaporkan ke aparat penegak hukum ini sudah jelas.
“Ini ada kwitansi, surat tanah yang sudah ada tanda tangan ibu Warni meskipun ada cerita tak diakui,” sebut Refi.
Dijelaskan Ravi lagi, kerugian klien nya mencapai ratusan juta rupiah.
“Besok saya akan ke Polda melaporkan ini,” ucap Refi.
Dalam pertemuan itu hadir juga Kepala Dusun, Ibu Erna. (Sht)