Dalam Pertemuam itu Pihak Perusahaan PT Tasma Paha yang diwakili oleh ARIANSYAH PUTRA .SH staf redaksi kebun menjelaskan kepada pihaknya yang ada di Kantor Sei Kuamang ini tidak bisa mengambil keputusan dalam persoalan lahan yang dikatan warga milik mereka ini.
Hal yang sama diungkapkan Manajer Kantor Sei Kuamang Dedi Apapun yang di bicarakan sekarang ini akan di sampaikan kepada kuasa hukum PT Tasma Puja dan yang bisa mengambil keputus pimpinan.
“karena saya sendiri masih baru tak bisa mengambil keputusan juga,” Sebut Menejer.(has)