Padangsidimpuan, lintas10.com- Ratusan orang berdemo Tolak Rancangan UU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di depan kantor DPRD Kota Padangsidimpuan Jum’at sore (17/07/2020) jl. Jend. Sudirman Ex. Merdeka.
Mereka merupakan massa dari Aliansi Pembela Pancasila (APP) yang tergabung dari berbagai Organisasi Islam. Mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) segera dihapuskan.
Dalam aksi tersebut, terlihat ratusan massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutannya penolakan tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).
“Aksi ini kami lakukan secara damai, dengan harapan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dapat bersuara lantang untuk menghentikan dan membatalkan RUU HIP,” ucap Ganti Tua, salah satu pengunjuk rasa.
“Tolak dan hentikan RUU HIP, Ganyang Komunis dan selamatkan Pancasila,” teriak massa pengunjuk rasa.
Sementara itu Ketua MUI Kota Padangsidimpuan yang ikut dalam aksi tersebut, Drs H Zulfan Efendi Hasibuan, menyampaikan penolakannya terhadap RUU HIP. Pihaknya juga meminta agar DPRD Padangsidimpuan meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI.
Massa menilai RUU HIP sebagai gerakan makar dan mengancam ideologi negara yakni Pancasila. Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, mereka menyampaikan beberapa tuntutan.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ada 7 tuntutan pernyataan sikap yang disampaikan pengunjuk rasa. Kemudian pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung Koordinator Lapangan Romi Iskandar Rambe diantaranya:
1. Aliansi Pembela Pancasila Kota Padangsidimpuan dengan tegas mendukung maklumat MUI tentang penolakan RUU HIP yang bertentangan dengan UUD 1945.
2. Mengutuk keras oknum-oknum yang ingin membangkitkan Komunisme di bumi NKRI.
3. Menyatakan siap di baris terdepan jika ada kelompok yang ingin melanjutkan dan mensahkan RUU HIP.
4. Mendesak DPR RI agar menghapus rencana pembahasan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
5. DPRD Padangsidimpuan untuk ikut menolak RUU HIP.
6. Menolak keras munculnya gerakan Komunis dan marxisme sesuai Tap MPRS NO. XXV TAHUN 1966.
7. Hentikan kriminalisasi terhadap Ulama, Tokoh Agama, dan Habait.