LINTAS10.COM, MEDAN – Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, akhirnya Ratu Talisha alias Ratu Entok alias Irfan Satria Putra ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Ratu Entok yang bikin gaduh dan viral di publik ini diduga menistakan agama Kristen.
Ia telah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan berjam-jam oleh penyidik sejak siang sekira pukul 12:00 WIB hingga malam hari ini.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik Siber Polda Sumatera Utara sampai dengan sore hari ini. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada TribunMedan yang dikutip Lintas10.com, Rabu (09/10/2024).
Hadi menjelaskan, Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Ratu Entok melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.
“Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri,” ungkap Hadi.
Saat ini Polisi masih terus memeriksa Ratu Entok guna proses lebih lanjut. Polisi meminta masyarakat mempercayakan kepada Polisi terkait penyelidikan ini.
“Jadi prinsipnya biar kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka,” tukasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Hadi mengatakan, usai dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan.
Penahanan terhitung malam ini dan dilakukan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,” kata Kombes Hadi.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak (HBB), Thomson Marisi Parapat melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) yang diduga menista agama Kristen ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).
Dalam narasi video milik Ratu Entok yang viral berkata ke arah foto Tuhan Yesus Kristus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.
“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” kata Ratu Entok di depan foto Yesus.
“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram. (Rls).