PEKANBARU, lintas10.com– Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) 2025, di Hotel Dharma Utama, Pekanbaru, Sabtu (18/1/2025).
Rapimda sehari itu diikuti pengurus JMSI Riau serta para ketua bersama sekretaris dan bendahara Pengcab JMSI se-Provinsi Riau. Rapimda dipimpin langsung Ketua JMSI Riau H Dheni Kurnia.
Selain melakukan evaluasi terhadap program JMSI Provinsi dan kabupaten kota tahun 2024, rapimda juga fokus pada pembenahan organisasi serta lembaga bisnis dan advokasi. “Dua hal itu menjadi fokus program kerja JMSI Provinsi maupun kabupaten kota,” ujar Ketua JMSI Riau H Dheni Kurnia saat menutup rapimda sehari itu.
Wakil Ketua Bidang Organisasi JMSI Riau Tun Akhyar dalam paparannya di hadapan peserta rapimda menjelaskan, sesuai hasil rakerda November 2024 lalu, batas akhir pengurusan keanggotaan JMSI dalam bentuk pengurusan barcode adalah pada 9 Februari 2025 mendatang.
“Selepas itu, media-media yang tergabung dalam JMSI Riau tetapi belum mengurus barcode atau belum tercatat di JMSI Pusat, dengan berat hati, kita keluarkan. Itu sudah menjadi keputusan yang telah kita sosialisasikan sejak rakerda November 2024 silam,” ujar Tun Akhyar.
Saat ini di JMSI Riau tercatat sebanyak 98 media online atau siber. Dari jumlah itu baru 63 media yang telah terdaftar di JMSI Pusat dan mengantongi barcode. Artinya, masih ada sekitar 30-an media yang belum mengurus keanggotaannya dan terancam terdepak dari JMSI Riau.
Pada awalnya tercatat lebih dari 180 media online yang bergabung di JMSI Riau. Namun dalam seleksi yang dilakukan pengurus JMSI Provinsi Riau pada tahun 2024, hampir setengah di antaranya dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan kelayakan media siber. Seperti tidak memiliki akte perusahaan media dan standar perusahaan pers.