Disinggung mengenai awal penolakan penjualan aset ini oleh masyarakat juga diketahui tidak diparipurnakan, dan RDP juga tidak diparaf apakah hal ini juga termasuk bentuk penjegalan agar kebenaran terungkap?
Menjawab itu, Nusantara Silangit menyebut agar tidak melebar diluar cerita RDP.
” Kita bahasnya RDP saja. Kan diawal juga bertanya tentang RDP jadi kutelpon biar jelas” kilah Nusantara Silangit menjawab kru awak media.
Batalnya RDP ini dilaksanakan membuat puluhan warga pun kecewa.
Sederet Rumor Kejanggalan Penjualan Aset Pemkab Deliserdang ini Tuai Sorotan
Atas penjualan aset ini muncul sejumlah rumor baru ditengah – tengah masyarakat. Mulai dari harga jalan tersebut mencapai 7 miliar hingga eks Camat Sunggal Eko Sapriadi disebut – sebut menerima fee dari penjualan aset Pemkab Deliserdang tersebut.
Sebagaimana diutarakan salah satu tokoh masyarakat yang enggan dituliskan namanya menuturkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa selain adanya dugaan eks Camat Sunggal menerima fee juga terdapat pemalsuan tanda tangan persetujuan warga.
” Tanda tangan persetujuan warga dimanipulasi, awalnya disuruh warga untuk menandatangani pembagian sembako dan pembersihan parit. Dan ternyata tanda tangan ini diduga dipalsukan, dirubah menjadi persetujuan warga atas penjualan aset tersebut” beber tokoh masyarakat yang layak dipercaya itu beberapa waktu lalu.
Tokoh masyarakat ini juga mengklaim bahwa uang yang telah dikeluarkan perusahaan untuk pembelian lahan tersebut telah mencapai nilai yang fantastis yakni 7 miliar rupiah.
Dikonfirmasi terpisah Eko Sapriadi mengenai manipulasi tandatangan warga itu. Eko menyebut bukan cuman dirinya saja yang berperan disana. Menurutnya, pengajuan untuk pelepasan aset tersebut ke pihak swasta sudah lama diajukan.