lintas10.com, Medan -Permasalahan lahan di Jln Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang masih berlarut-larut. Permasalahan muncul membuat keresahan adanya bangunan tembok setinggi lebih kurang 3 M diduga oleh oknum mafia tanah disebut-sebut Cun Fuk (PT Jaguar Inti Perkasa menjadi sorotan publik semenjak ditembok di atas lahan sudah betsertifikat Hak Milik dari BPN Medan Sumatera Utara selama 39 Tahun milik Keluarga Betsy Rehulina Br Tarigan SH mencapai 4 Tahun.
“Pihak Camat Selayang dan Lurah Padang Bulan belum hadir, ya Bu Gina!?” tanya Burhanuddin kepada Staf DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 (A) kolaborasi Komisi 4 (D) DPRD Kota Medan yang menampung aspirasi Pemilik Lahan Saudari Betsy Rehulina Tarigan SH dan Keluarganya, Sujed Simanjuntak SH MH, Ir Mangimpun Parhupsi sebagai juru bicara dalam Rapat Dengar (RDP) terkait Konflik lahan Jalan Abdul Hakim Medan yang seluas lebih kurang 2 HA yang ditembok tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, selama lebih kurang 4 Tahun terkesan ada pembiaran.
Dalam agenda RDP Betsy Tarigan versus Oknum PT Jaquar Inti Perkasa Cun Fuk, Mangimpun mewakili keluarga menyampaikan,
“Tembok yang dibangun diduga sengaja tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, dan kami sudah membuat laporan instansi terkait seperti BPN, Polda Sumatera Utara, Camat, Lurah dan Kepling
Mafia tanah belum tuntas di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution agar turun gunung Mohon agar membongkar tembok di Lahan Tanah Kami Jln Abdul Hakim Pasar I Kampung Susuk Setia Budi Medan,” ucap Betsy Tarigan saat melakukan aksi di Kampung Susuk,Jalan. Abdul Hakim Pasar I Kampung Susuk Medan, Kamis, (17/6/2021) lalu